Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Ditahan Kejagung, Istana Buka Suara

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto] 

Kejaksaan Agung menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka adalah mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks direktur keuangan dan investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.  

Istana Kepresidenan melalui Jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman menyatakan apresiasi atas penetapan lima tersangka sebagai langkah maju penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

"Mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus dengan menetapkan dan menahan lima tersangka," kata Fadroel Rachman dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/1/2020). 

Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini kata dia, sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo. 

Ia mengatakan Presiden Jokowi senantiasa berpedoman bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. 

“Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah,” katanya.

0 Response to "Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Ditahan Kejagung, Istana Buka Suara"

Post a Comment

Spam comment & Backlink akan di hapus.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel